MAKALAH
PEMERINTAH, NEGARA DAN WARGA NEGARA
PEMERINTAH, NEGARA DAN WARGA NEGARA
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur Pada Mata Kuliah Ilmu
Sosial Dasar
Dosen :
Drs. Idad Suhada, M.Pd
Buhori Muslim, M.Ag
Disusun Oleh :
Kelompok 6
Anggota :
Andri Andriansyah (1142080007)
Hazmi Fauzi (1142080031)
KELAS A/ SEMESTER 2
PRODI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
1. Pengertian Pemerintah
Dalam bahasa Inggris, govern (pemerintah), Sebagai kata kerja, berasal
dari kata latin gubernare atau kybernan yang artinya mengemudikan (sebuah
kapal), sedangkan kata bendanya adalah governance (latin gubernantia),
menunjukkan metode atau sistem pengemudian atau manajemen organisasi. Kata
kerja govern digunakan dalai bidang politik, yang kata bendanya menjadi government. Dewasa ini kecenderungan mengembalikan makna
pemerintahan dari government ke governance dalam arti yang lebih luas lagi. Menurut
kamus, istilah government dapat diartikan pemerintah dan dapat juga diartikan
pemerintahan.
Di sisi lain, makna pemerintahan ada dua, yaitu pemerintahan negara dalai
arti sempit terdiri dari presiden, wakil presiden, dan kabinet (dewan menteri).
Pemerintahan negara dalam arti luas adalah gabungan alat-alat kelengkapan
negara, baik legislatif (DPR), eksekutif (presiden) maupun yudkatif (MA).
Selengkapnya, Pengertian pemerintahan secara terminologis yaitu:
1. Pemerintah dalam
arti terluas adalah semua lembaga negara sebagaimana diatur dalai UUD suatu
negara;
2. Pemerintah dalam
arti luas ialah semua lembaga negara yang oleh kosntitusi negara yang
bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Di indonesia,
kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi
legislatif dan fungsi eksekutif.
3. Pemerintahan
dalam arti sempit ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja;
4. Pemerintah dalam
arti tersempit ialah lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi
adalah aparat pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih
atau terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan;
5. Pemerintah dalai
arti pelayan. Pemerintahan dianggap Sebagai warung dan pemerintah adalah
pelayan yang melayani pelanggan.
6. Pemerintah dalam
konsep pemerintah pusat, yaitu pengguna kekuasaan negara pada tingkat pusat
(tertinggi) yang pada umumnya dihadapkan dengan konsep pemerintah daerah;
7. Pemerintah dalam
konsep pemerintah wilayah. Pemerintah dalam arti ini dikenal dalai negara yang
menggunakan asas dekonsentrasi dan dsesentralisasi, misalnya diatur oleh UU
nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah. Kekuasaan (urusan)
pusat di daerah dikelola oleh pemerintah wilayah.
2.
Bentuk – Bentuk Pemerintahan
1.
Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan
klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa
bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga
berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern.
Dalam teori klasik pemerintahan dapat
dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk
pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat
– sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh
kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2.
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang
– orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
3.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
golongan hartawan,
4.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
jelata,
5.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang
tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
b.
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk
pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut,
perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
- Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
c.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori
Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan
sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat
dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja
tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung
sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser
menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang
sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan.
Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada
mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan
kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi
aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan
memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan
keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan
pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak
memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat
pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat.
Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan
demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan
berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul
seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan.
Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk
monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas
memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk
pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan
bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari
pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de
Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan
republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut
Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak
turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya
ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan
dengan Republik.
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan,
bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a.
Monarki absolut
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak
terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya.
Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang
menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b.
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki
kontitusional adalah sebagai berikut:
1.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja
itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak
octroon.
2.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena
adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill
of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara
(simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk
monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
3.
Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan
republik parlementer.
a.
Republik absolut
Dalam sistem
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi
kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen
memang ada, namun tidak berfungsi.
b.
Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional,
presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun,
kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang
efektif dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
3. Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
4. Bentuk-Bentuk Negara
Beberapa bentuk pemerintahan yang
pernah ada antara lain Sebagai berikut:
a. R. Kraneburg
membagi bentuk negara kepada tiga bentuk yaitu: monarki, oligarki, dan
demokrasi. Monarki ditandai dengan adanya satu orang yang mengepalai
pemerintahan. Oligarki dimana beberapa orang berkuasa, adapun demokrasi yaitu
rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi.
b. L.V Ballard,
membagi bentuk negara kepada dua yaitu negara-negara kekuasaan (power states) dan
negara-negara kesejahteraan (welfare states). Negara-negara kekuasaan ialah
negara dimana kehendak rakyat diorganisir oleh seseorang atau sekelompok orang
yang memegang kekuasaan dalam negara. Adapun negara-negara kesejahteraan ialah
negara dimana kehendak rakyat dinyatakan secara langsung oleh rakyat dalai pemilihan
umum.
c. Thomas Hobbes
membagi bentuk negara kepada kerajaan, demokrasi dan aristokrasi. Kerajaan,
kedaulatan pada seseorang saja, demokrasi, kedaulatan pada semua rakyat dan
aristokrasi, kedaulatan pada beberapa orang saja.
d. Montesquieu
membagi bentuk negra kepada tiga yaitu republik, kerajaan dan depotisme.
Republik, rakyat yang memegang kekuasaan. Kerajaan, kekuasaan pada satu orang
saja, dan depotisme, pemerintahan yang sewenang-wenang. (F. isjwara, 1999:183)
5. Pengertian Warga Negara
Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat,
yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang
berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Tanpa ada wilayah tertentu, tidak mungkin ada negara. Demikian pula rakyat yang
tetap.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam suatu negara disebut
warga negara. Ia mempunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus mempunyai
hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Setiap warga negara adalah penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu
warga negara karena ada kemungkinannya Sebagai orang asing. Kalau demikian,
penduduk suatu negara mempunyai hubungan yang tidak terputus walalupun warga
negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama dia tidak
memutuskan kewarganegaraanya. Sebaliknya, seorang asing hanya mempunyai
hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Oleh karena
itu, menjadi kewajiban dari negara untuk melindunginya.
Ada dua asas dalam menentukan waga
negara:
1. Asas ius Soli
(asas daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan oleh
tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara dari negara B karena ia
dilahirkan di Negara B tersebut.
2. Asas Ius
Sanguinis (asas keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
keturunan dari orang yang bersangkutan. Seorang adalah warga negara A karena
orang tuanya adalah warga negara A.
Pada saat sekarang ini, yang hubungan antarnegara telah semakin baik dan
saranan pengangkutan pun sudah sedemikian moderennya, dapat saja terjadi
seseorang untuk berdomisili di negara lain. Apabila ia melahirkan anak di
negara tersebut, penentu warga negara anak tersebut bergantung pada asas yang
dikenakan oleh negara yang bersangkutan. Kalau asas ius soli yang
dipakai, anak tersebut menjadi warga negara dari negara tersebut. Dengan
demikian, putuslah hubungannya dengan negara asal dari orang tuanya. Karena
alasan-alasan ini, pada beberapa negara telah meninggalkan asas ius soli dan
menganut asas ius sanguinis. Asas ius sanguinis ini sangat bermanfaatnya bagi negara-negara yang
terletak berdampingan dengan negara lainnya tanpa dibataasi oleh laut, seperti
negara-negara eropa kontinental, yang penduduknya dapat mudah berpindah tempat
tinggal. Dengan asas ius sanguinis ini, anak-anak yang dilahirkan di negara
lain akan tetap menjadi warga negara asal orang tuannya selama orang tuannya
masih tetap menganut kewarganegaraan dari negara asalnya. Sebaliknya bagi negara-negara
tertentu, terutama negara-negara imigrasi, seperti Amerika Serikat, Kanada,
Australia, untuk tahap pertama akan lebih menguntungkan apabila mereka menganut asas ius soli, sebab anak-anak dari
para imigran di negra-negara tersebut akan menjadi warga negara mereka dan
putuslah hubungan dengan negara asal orang tuannya.
6. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara indonesia
mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti terdapat pada UUD 1945.
1. Tugas,
kewajiban, dan kewenangan WNI
a. Setiap warga
negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga
kewajiban.
b. Di dalam
hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan
dalam hubungannya dengan negara, kita wajib taat menjungjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
c. Setelah
menjalankan kewajibannya atau hak-haknya kepada negara, negara menganut
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Setiap warga negara adalah sama
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Gagasan tentang persamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan ini sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu.
Khususnya di Indonesia, Sumber
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan
perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan
derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintahan atau penguasa.
Ini berarti di negara indonesia tidak dibenarkan ada istilah “orang yang kebal
terhadap hukum”. Misalnya, seseorang membawa kendaraan bermotor di jalan yang
terlarang, maka polisi mengadilinya karena melakukan pendengaran. Kalau yang
melanggar itu seorang TNI misalnya, ia pun harus diadili. UUD 1945 tidak
mengenal perbedaan antara warga negara biasa, anggota pegawai negeri, pejabat
dan lain-lain. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan.
Di bawah ini diuraikan tentang tugas, kewenangan, dan
kewajiban warga negara:
a. Menjungjung
tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
b. Mebayar pajak,
bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
c. Membela negara
dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri;
d. Menyukseskan
pemilu, Baik Sebagai peserta atau petugas penyelenggara;
e. Mendahulukan
kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi;
f.
Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan
bangsa dan negara;
g. Kewajiban
menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;
h. Hak untuk
mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
i.
Hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan
negara;
j.
Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
k. Hak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilu;
l.
Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi
tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
Dalam UUD 1945 secara umum ditemukan
asas-asas hak dan kewajiban warga negara. Hak warga negara diatur dalam pasal
27-31. Berikut ini pasal-pasal dalam UUD 1945.
1. Pasal 27 ayat 1,
“ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…..
2. Pasal 27 ayat 2,
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
3. Pasal 28
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 28 A,
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
5. Pasal 28 B, (1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
6. Pasal 28 C, (1)
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalai memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun maysarakat, bangsa
dan negaranya.
7. Pasal 28 D, (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. (3) setip warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
8. Pasal 28E, (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
9. Pasal 28F,
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
10. Pasal 28G, (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
maratabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat maratabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
11. Pasal 28H, (1)
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. (2) Setiap orang mendapatkan kemudahan Dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh Sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
12. Pasal 28I, (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui Sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadan apapun.
(2) setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
13. Pasal 28J, (1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-niali agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
14. Pasal 29 ayat 2,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
15. Pasal 30,
“tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.”
16. Pasal 31,
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Pasal-pasal yang
menyangkut hak warga negara di atas dimuat dalam 5 pasal. Ini lebih banyak diatur
daripada kewajiban warga negara itu sendiri.
Semua ini menandakan bahwa warga negara untuk mengatur warganya begitu
luas, sedangkan kewajibannya sendiri relatif sedikit. Kewajiban warga negara
diatur dalam pasal-pasal berikut:
1. Pasal 27 ayat 1,
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalai hukum dan pemerintahaan
dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 30, “
tiap-tiap warga negara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.”
3. Pasal 31,
“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.”
Kewajiban warga negara
menjungjung tinggi hukum menunjukkan bahwa warga negara harus taat hukum. Siapa
pun dan bagaimanapun posisi warga negara itu, apabila sudah berhadapan dengan
hukum, ia tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. Demikian pula, terhadap
pemerintahan. Warga negara berkewajiban menaati penguasa yang legitimate, adil,
dan jujur. Penguasa ibarat sopir dalam sebuah kendaraan. Warga negara Sebagai
penumpang sudah seyogyanya mengikuti sopirnya.
Apabila penumpangnya ribut terus menerus, kendaraan itu tidak dapat
mencapai tujuan. Tentu saja, dengan catatan bahwa selama sopir itu tidak
ugal-ugalan, mabuk dan melanggar rambu lalu lintas. Jika demikian, Penumpang
harus memberi peringatan.
REFERENSI :
Suhada, Idad. 2014. Ilmu Sosial dasar. Bandung: Insan Mandiri.
Hidayati, Nur dan Mawardi. 2000. IAD,ISD,IBD. Bandung: Pustaka Setia.
Wahyu, Ramdani. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Pustaka Setia.
Kawaguchi, Hasan. Bentuk-Bentuk Pemerintahan.
3 Maret 2015.
kulpulan-materi.blogspot.com/2012/02/bentuk-bentuk-pemerintahan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Comments
Post a Comment